PATI- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menyelenggarakan Sosialisasi SPPN kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu, (16/03).
Sosialisasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB.
Kasi Binadik Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, beserta Kasubsi Registrasi Bimkemas, Krismiyanto dan staf turut hadir pada acara yang diselenggarakan di aula tersebut.
Topan menyampaikan bahwa SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas.