BLORA- Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cepu Polres Blora dengan dibantu tim dari Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.
Adalah tersangka, AHM, seorang warga kecamatan Cepu Blora dan W, warga kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang berhasil ditangkap petugas.
AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso sedangkan W diamankan saat berada di kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu, di rumah korban bernama Kusni dengan alamat Kelurahan Karangboyo RT 05 RW 05 Kecamatan Cepu.
“Mobil milik korban di kontrak oleh tersangka dengan perjanjian kontrak kendaraan roda 4 DAIHATSU XENIA, No.Pol K-8973-FN, disewa selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022,”Kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. Kamis, (17/03/2022).
Sesuai kesepakatan, untuk harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp. 7.500.000,- dan di bayar 2 kali pada minggu pertama sebesar Rp.3.750.000,- dan minggu ketiga sebesar Rp.3.750.000,-,
“Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil,”Kata Agus.