PATI, zonasatu.net || Sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang kembali digelar.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Majelis hakim mendengarkan keterangan dari sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Pati.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman. Dalam kesaksiannya, Sukiman mengaku pernah diminta untuk menyampaikan mahar kepada para Kepala Desa.
Menurut Sukiman, permintaan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto. Pertemuan tersebut berlangsung pada tahun 2025.
Sukiman menyebut, dalam pertemuan itu juga hadir Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono. Abdul Suyono diketahui merupakan orang dekat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Saat ini ia juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jakenan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Suyono menyampaikan adanya rencana pengisian perangkat desa. Ia juga meminta agar para Kepala Desa menyiapkan sejumlah uang sebagai bagian dari proses tersebut.
Anggota DPRD Pati Suharmanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan di kediamannya. Ia menyebut pertemuan itu merupakan forum komunikasi rutin para Kepala Desa.





