Atas tindakannya itu, Lanjut Kapolres, Pelaku di ancam hukuman 5 tahun penjara dengan rata rata korban dibawah umur yang dilindungi undang undang perlindungan anak.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dan yang paling memprihatinkan, pelakunya adalah dibawah umur.”Ujarnya.
Selain mengungkap kasus Persetubuhan dibawah umur dalam agenda konferensi pers, Polres Pati juga mengungkap beberapa kasus lagi diantaranya, Pencabulan dengan bujuk rayuan, Geng motor Headless (tanpa kepala), Penipuan jual beli kuningan yang menjadi buronan selama 2 tahun, dan peradilan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan Pupuk subsidi yang dijual dengan harga non subsidi
(Ar/Ws)





