PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pati memvonis lepas 2 terdakwa perkara penipuan dan penggelapan.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/Pid.B/PN.Pati, Kamis 3 September 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Cakra. Kedua terdakwa adalah Suwarti Binti Kasmadi (alm) dan Novi Kasiah Adasti Binti Wanijan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Budi Aryono. Didampingi dua hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Setelah mempertimbangkan secara detail, majelis memutuskan para terdakwa lepas dari seluruh dakwaan,” ujar Izzudin Ar Salan, kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Izzudin menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis adalah terkait dugaan usaha fiktif. Menurut hakim, keterangan dari pihak pelapor hanya bersifat testimonium de auditu atau keterangan yang tidak dilihat dan didengar langsung.





