Pengadilan Negeri Pati Vonis Pembobol Bank Jateng 2 sampai 9 Tahun Kurungan

Kasipidum Kejari Pati Ajhi Susanto (kiri), JPU Kejari Pati Eko (kanan)
Kasipidum Kejari Pati Ajhi Susanto (kiri), JPU Kejari Pati Eko (kanan)

PATI– Suparno, terdakwa pembobol Bank Jateng akhirnya divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati Jawa Tengah pada 7 April 2022.

Ada 15 orang yang terlibat dalam perkara ini, hanya saja Suparno yang dianggap berperan, sehingga hakim memberikan putusan lebih tinggi dari yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko yang didampingi Kasipidum Kejari Pati Ajhi Susanto kepada wartawan menjelaskan, Selain Suparno, untuk Nurhadi, Supriyono, Musthofa, Sugiyono dan Thozali divonis hukuman selama tujuh tahun penjara, sedangkan untuk Siti Masidhoh, Karomah, Imroah, Srimuningsih, dan Romdlonah dihukum tiga tahun empat bulan.

Baca Juga :   Pemkab Pati Berikan Ijin Soal Pengisian Perades Di 125 Desa

Selain itu, untuk Moh Bahaudin Al-Haq, Moh Ishomuddin Al-Haq, Dyah Ayu Fitri Akbarwati dan Wastiningsih divonis dua tahun delapan bulan.

“Selain dikenai hukuman penjara, mereka juga dikenai hukuman denda. Masing-masing terdakwa Rp 500 juta dengan subsider dua bulan penjara,”Kata Eko Jumat (8/4/2022) di kantor Kejari Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.