Ketiga orang ini merupakan anak Suparno, hanya saja dalam perkara ini tidak ada anak dibawah umur, mereka sudah dewasa yang berusia diatas 17 tahun.
Dia mengatakan, putusan ini sempat ditunda lantaran ketua majelis sakit. Sehingga dibuat majelis baru dipimpin oleh Hakim Rida Nur Karima yang memutuskan para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng.
Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng di Sukulilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan.
Kerugian pihak Bank Jateng totalnya Rp 20,965 M. Kemudian Bank Jateng memblokir uang Rp 6 M. Sehingga total kerugian mencapai Rp 14, 8 M.
Eko menambahkan, status para terdakwa itu masih tahanan pengadilan, dan saat ini mereka ini ditahan di Lapas IIB Pati.
”Kami menunggu laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selama tujuh hari ini, menunggu petunjuk dari sana (Kejati). Setelah itu, status tahanan baru kami tindak,”Tandasnya.
(Ws-01)





