PATI, ZonaSatu– Pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo yang menyampaikan hak angket dibatalkan karena tidak sesuai kuorum saat paripurna ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Menurut Ali, Pembentukan pansus hak angket tidak dibatalkan, hanya saja saat rapat paripuna pembetukan pansus hak angket, untuk jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Tidak dibatalkan, karena rapat kemarin itu tidak sesuai kuorum, dan sesuai Tatib itu mengacu pada PP, dan tentunya akan dibawa pada rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, lha itu mekanismenya, kita akan mengacu pada Tatib tersebut,”Kata Ali kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/6/2022).
Sebelumnya, Bandang sendiri mengaku bahwa pembatalan penetapan hak angket itu lantaran anggota yang hadir tidak sesuai kourum. Padahal hak angket ini adalah keputusan bersama, namun apabila dalam paripurna tidak sesuai kuorum, maka dari DPRD sendiri tidak bisa berbuat apa-apa.