Perades Di Tlogorejo Berlanjut Ke PTUN Semarang

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

PATI, ZonaSatu– Proses seleksi dan pengangkatan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati Jawa Tengah berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Hal itu menyusul lantaran adanya salah satu peserta yang tidak puas dalam proses pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa (Perades), karena disinyalir terjadi kecurangan.

Pengajuan gugatan ke PTUN Semarang itu dilakukan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Nomor : 141/4/TH.2022 Tentang Pengangkatan dan Pelantikan Sekertaris Desa Terpilih.

Baca Juga :   Kecelakaan Maut, Pengendara Tewas Tertabrak Pick Up

Yono, Selaku Tim Kuasa Hukum AK yang merupakan penggugat mengatakan, Sejak proses seleksi hingga pengangkatan, banyak indikasi kejanggalan, bahkan dalam proses pengisian juga terkesan tidak transparan.

“Klien kami menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh panitia seleksi, dan kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan dari pihak panitia yang memihak di salah satu calon CW,”Ungkapnya Jumat (17/6/2022).

Baca Juga :   Masih Didata, Ratusan Rumah Terdampak Bencana Akan Dapat Bantuan

Menurutnya, Gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk membatalkan SK pengangkatan Sekdes terpilih agar pemilihan Perangkat Desa (Perades) bisa diulang dan lebih transparan, dan bagi Calon Perades yang dianggap curang itu tidak bisa untuk mengikuti seleksi lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.