Perades Di Tlogorejo Berlanjut Ke PTUN Semarang

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

“Pengajuan sidang tuntutan Kemarin itu tertunda, karena pada Rabu (15/6/2022), penggugat baru tahu nomor SKnya, dan majelis hakim meminta nomor SK untuk dicantumkan secara tertulis dalam gugatan, dan sekarang ini baru kita revisi, karena Rabu depan tentunya sudah mulai sidang resmi,”Jelasnya.

Sementara Kepala Desa Tlogorejo Supar ketika dikonfirmasi melalui pesawat selulernya mengaku proses pengisian Perades sudah selesai, apabila hal itu ada gugatan ke PTUN, itu adalah hak mereka yang menggugat. Karena sejauh ini, Kades hanya menjalankan tugas sesuai dengan Perbup.

“SK sudah sesuai, dan saya menjalankan tugas sesuai dengan Perbup, soal pelantikan itu saya lakukan karena sudah ada rekom dari Camat,”Katanya.

Saat ini, Tambah Dia, Soal gugatan ke PTUN Semarang, sudah 2 kali pemeriksaan berkas

“Baru 2 kali pemeriksaan berkas di PTUN,”Singkatnya

(Ar:Ws/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *