Soal Gugatan Ke PTUN, Kades : Saya Hanya Menjalankan Perbup, Camat : Panitia Sudah Bubar

Kades Tlogorejo Jakenan Supar
Kades Tlogorejo Jakenan Supar

PATI, ZonaSatu– Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati Jawa Tengah Supar mengaku akan mengikuti proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang soal Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Desanya.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus menghadiri undangan untuk gugatan ke PTUN Semarang,”Ungkap Supar kepada zonasatu.net Kamis (23/6/2022).

Baca Juga :   Bupati Halmahera Utara Diminta Evaluasi OPD Yang Tak Penuhi Target PAD

Menurutnya, Untuk panggilan sidang di PTUN sudah dilaksankan sebanyak 3 kali, dan sidang sendiri digelar setiap hari Rabu.

“Rabu besok (red), kita diundang untuk sidang lagi, dan agendanya kesana dalam rangka untuk mendengar pendapat majelis,”Katanya.

Sebagai Kepala Desa (Kades) dalam pelaksanaan Perades hanya menjalankan tugas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 yaitu membuat panitia, dapat hasil setiap kali tahapan dari panitia, melaporkan dan mendapat rekomendasi dari camat untuk pelantikan, dan sejauh ini untuk proses itu sudah dilaksanakan.

Baca Juga :   Jadi Bupati Dan Wakil Bupati, Budi-Novi Janji Tidak Korupsi Dan Ngapusi

“Soal gugatan yang dipermasalahkan adalah tentang SK sekdes, dan sejauh ini sudah saya jalankan sesuai prosedur, dan kemungkinan dalam sidang gugatan itu dibatalkan,”Ujarnya.

Disinggung adanya dugaan rekayasa soal SK dari salah satu Calon yang lolos dalam proses Perades, Dirinya mengatakan bahwa itu hanya kecurigaan saja dari salah satu calon lain, dan itu nanti bisa dibuktikan dalam persidangan di PTUN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.