“Soal SK yang diduga ada rekayasa, saya menanggapinya tidak seperti itu, tapi orang tidak tahu, mungkin saja ada kecurigaan dan lain-lain, dan itu nanti bisa dibuktikan dipersidangan PTUN nanti,”Paparnya.
Supar juga mengaku belum mengetahui soal laporan oleh salah satu Calon ke Polres Pati. Sebab, Sejauh ini dirinya belum menerima atau mendapatkan konfirmasi dari penyidik Polres untuk hadir dan dimintai keterangan.
“Soal laporan ke Polres, secara resmi saya belum mendapat informasi, namun katanya juga seperti itu, tapi untuk konfirmasinya apa dan bagaimana saya belum mendapat undangan untuk dimintai hadir,”Tepisnya
Sementara Camat Jakenan Aglis Mulyana usai kegiatan dengan para Kades nampaknya kurang merespon dengan permasalahan Perades di Desa Tlogorejo. Dirinya meminta agar wartawan ini menanyakan langsung ke Kades, sebab untuk permasalahan itu ada di Desa.
“Saya hanya mendapat laporan dari Kades, bahwa soal PTUN itu suruh memperbaiki gugatan, hanya saja saya tidak tahu, apakah sudah ada perubahan lagi apa belum, dan saya tidak tahu persis, karena itu urusan desa, dan yang digugat itu panitia, dan panitia sudah bubar, dan yang lebih tahu itu Pak Kades, jadi ke pak kades saja,”Singkatnya.
Diketahui, Kasus dugaan kecurangan Pengisian Perangkat Desa (Perades) dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) beberapa waktu lalu yang terjadi di desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan nampaknya bukan hanya dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja, melainkan juga dilaporkan ke Polres Pati pada 15 Juni 2022.
(Ws:01/RedZ1)





