PATI, ZonaSatu– Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Joyo Kusumo (LJK) Kabupaten Pati mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (20/10/2022).
Kedatangan mereka ini, untuk mempertanyakan soal solusi atau kebijakan yang mengatur ijin penataan lahan pertanian yang dianggap melanggar galian C.
Dalam pertemuan yang digelar diruang gabungan bersama dengan Komisi C DPRD Kabupaten Pati itu, Ketua Umum LSM LJK Kabupaten Pati Ketut Norman Sasono usai menggelar audensi mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari sejumlah petani soal pekerjaan lahan yang tidak produktif menjadi produktif, hanya saja selama ini para petani terganjal dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami datang kepada DPRD untuk minta solusi, soal regulasi tentang penataan lahan,”Ungkap Ketut di halaman kantor DPRD Pati.