PATI, zonasatu.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati sudah banyak menerima aduan dari masyarakat yang namanya tercantum bukan sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Tercatat, ada sebanyak 127 pelapor soal pencatutan nama dalam Parpol, bahkan paska penetapan Parpol juga masih ada 49 pengadu yang akan mengikuti Pemilu pada 2024 mendatang, bahkan jumlah itu nantinya bisa bertambah.
“Kami sudah mengklarifikasi 127 orang yang mengadu di empat termin, upaya kami dengan mempertemukan pengadu dengan Parpol yang bersangkutan,”Ungkap Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pati Supriyanto belum lama ini.
Menurutnya, Masyarkat diharapkan agar lebih peka dan melakukan pengecekan dan bisa melakukan klarifikasi, karena program sipol yang dibuat oleh KPU RI itu berkelanjutan.
“KPU sudah membuka pengaduan kepada masyarakat sejak agustus lalu terkait dengan keanggotaan masyarakat sebagai anggota Parpol, apabila masyarakat tidak merasa sebagai anggota parpol silahkan memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kabupaten, Provinsi maupun di KPU RI,”Pintanya.