2023, Belanja Pegawai Pemkab Belum Penuhi Target 30 Persen Dari APBD

Foto/Ilustrasi
Foto/Ilustrasi

PATI, zonasatu.net– Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan limit belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dilakukan setiap daerah dan akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2026.

“Pempus mengarahkan untuk belanja pegawai dilimit waktu sampai 2026 itu harus maksimal 30 persen, sedangkan kondisi kita ini masih 34 persen.”Ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani Senin (9/1/2023).

Baca Juga :   Ratusan Rokok Ilegal Dirazia Petugas Gabungan

Menurutnya, Penetapan ini diterapkan secara nasional di seluruh daerah untuk belanja pegawai bisa maksimal 30 persen, sehingga Pemkab berupaya agar di tahun 2026 nnati belanja pegawai bisa maksimal 30 persen.

“Jadi nanti ke depan kita ada langkah, agar belanja pegawai kita bisa maksimal 30 persen, dan bisa jadi nanti kita melakukan morotarium, pengangkatan ASN, PPPK, dan THL, tapi nanti kita lihat dulu, karena akan dirapatkan dengan OPD terkait,”Katanya.

Baca Juga :   Pj Bupati Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas

Selain itu, tiap tahun pastinya banyak yang pensiun, Namun Lanjut Jumani, itu bisa mengurangi belanja pegawai, apalagi di Pemkab Pati ada formasi jabatan yang dibutuhkan, tapi posisinya tidak ada, sehingga itu juga yang perlu dipikirkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.