MALUT, zonasatu.net – Rapat Komisi penilai Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pusat dalam rangka pembahasan dokumen adendum AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Tipe A Rencana Penambangan Emas di wilayah Kontrak Karya PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) di kabupaten Halmahera Utara provinsi Maluku Utara.
Rapat tersebut dilaksanakan melalui media Darling dipimpin oleh Laksmi Widyajayamti, Direktur Pencegahan Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga sebagai sekertaris Komisi Penilai AMDAL Pusat.
Kegiatan dipusatkan di Hotel Marahai Park Tobelo, Senin (09/01/2022) di hadiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, PT. Nusa Halmahera Minerals, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Perhungan Provinsi Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera Utara, LSM dan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha menjelaskan dalam rapat tersebut, pihak pelaku usaha (PTNHM) menyepakati untuk melakukan beberapa hal diantaranya, memperjelas deskripsi kegiatan eksisting dan rencana kegiatan secara lebih rinci antara lain pengelolaan air limbah domestik termasuk memperjelas kembali perhitungan limbah dari rencana pengembangan beserta kebutuhan pengembangan IPAL-nya, Insenerator dan jenis limbah yang akan diolah. jenis dan karakteristik limbah B3 yang di kelola, pegelolaan void, reklamasi, penimbunan tailing, jalur mobilisasi alat dan bahan termasuk material hasil tambang, pengelolaan sampah domestik, kebutuhan tenaga kerja termasuk kuota tenaga kerja lokal beserta mekanisme rekrutmennya, sistem tanggap darurat, kegiatan eksplorasi.
Selanjutnya kata Samud, dalam kesepakatan tersebut juga memperjelas kembali manfaat rencana kegiatan khususnya terhadap masyarakat terkena dampak, mempertimbangkan membangun jembatan timbamg untuk menghindari over dimension over load pada kegiatan pengangkutan, menyesuaikan lingkup dalam dokumen dengan persetujuan teknik yang dimiliki.