Ditlantas Polda Jateng Gelar Uji Coba ETLE Drone Di Blora

  • Pengambilan gambar lalu lintas hingga pelanggaran menggunakan kamera.
  • Melakukan validasi 
  • Hasil validasi lalu dicetak.
  • Hasil cetak gambar pelanggaran dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran
  • Bisa dibilang, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik statis atau mobile. 
    Perbedaan antara tilang ETLE drone dengan tilang elektronik maupun tilang manual terletak pada pemasangan kamera dan fleksibilitasnya.

Kompol Ilham Syafriantoro,SH,SIK. Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng mengajak masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, serta jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun, dan ada atau tidaknya petugas di lapangan.

“Kami ajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Karena sistem Etle Drone ini tidak hanya tentang pelanggaran, namun juga memantau situasi perkembangan arus lalu lintas,” ucap Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng.

Dengan adanya teknologi canggih ini, Kata Dia, Untuk penertiban pelanggaran berlalu lintas akan semakin ketat.

“Jadi, selalu patuhi aturan lalu lintas yang ada agar tidak terkena tilang di jalan,”Pungkasnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *