Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menjelaskan, fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) sudah turun.
“Hasil kesepakatan antara Pansus dan eksekutif tidak ada yang berubah, dan untuk pengawasannya nanti dari Kabupaten, namun yang menjadi kendala untuk memantau soal perijinan, karena itu dari pusat, termasuk perijinan soal jerat distributor, untuk kewenangannya itu dari Pemerintah Kabupaten.”Ujarnya.
Dalam Perda itu, Lanjut Bambang, Untuk Minol yang boleh dijual di hotel bintang 5, artinya konsumen bisa meminum langsung di hotel yang bintang 5, dan alkohol yang dikonsumsi itu 0 sampai 5 persen.
“Alkohol yang dijual nantinya itu 5 persen sampai sekian, itu ada klasifikasinya, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Pusat, dan itu sudah diatur dalam Permendagri.”Ucapnya.
Miras nantinya akan tetap ada, Hanya saja untuk peredarannya akan dikendalikan oleh Perda, kalaupun nanti tidak sesuai aturan Perda, maka itu dianggap melanggar aturan.
(ADV-Ws-01/Z1)





