Belum Selesai, Ratusan Desa Terancam Tidak Dapat Bantuan Fisik Dari Kabupaten

Namun begitu, Riyoso mengaku, Desa-desa yang diberikan sanksi sebelumnya akan diberi peringatan dulu sampai 3 kali. Apabila itu tidak diindahkan maka dari DPUTR akan turun dan memberikan teguran ke desa.

“Kalau itu Bankab untuk perubahan tahun 2022 belum selesai, maka di tahun 2023 akan diberi perpanjangan, namun kalau itu murni ditahun 2023 ini belum selesai, maka akan diberi peringatan melalui surat yang diajukan, setelah itu diberikan waktu 7 hari, nanti ditegur lagi, dan apabila sampai ketiga kali tidak direspon, maka tim kami akan turun,”Ujarnya.

Disinggung soal kerugian negara, Riyoso katakan tidak ada, kerugiannya hanya di masyarakat, sebab masyarakat yang seharusnya bisa menikmati fasilitas, namun ternyata fisiknya belum terealisasi.

“Untuk kerugian tidak ada, hanya masyarakat yang dirugikan, karena seharusnya sudah menikmati fasilitas dari kegiatan yang sudah berjalan, ternyata belum,”Cetusnya.
(Lot:Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.