“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perdagangan (Kemedag) Nomor 4 Tahun 2023.”Tambahnya.
Sementara Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nur Sukarno merespon sikap tegas yang dilakukan oleh Disdagprin Pati.
Menurutnya, Apabila ada pengecer nakal yang menjual pupuk subsidi diatas HET maka harus ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dukung kebijakan dari Pemkab Pati, kalau aturan itu ditegakkan maka mereka para pengecer nakal ini tidak akan berani menjual pupuk bersubsidi di atas HET, apabila mereka melanggar akan kami tindak, karena akan membuat petani kesusahan,”Tandasnya.
Diketahui, Disdagprin Kabupaten Pati, saat ini mengampu sebanyak 403 pengecer atau KPL di Kabupaten Pati. Pengawasan sendiri dilakukan oleh Komisi Pengamat, Peneliti dan Pemerhati (KP3) dan petugas dari pihak Dinas Pertanian (Dispertan) Pati.
Sesuai keputusan Mentri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan bahwa HET untuk pupuk bersubsidi berjenis urea senilai Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK seharga Rp 3.300 per kilogram. Sementara untuk NPK dengan formula khusus kakao seharga Rp 3.300.
(ADV-Ws/Z1)