Pengisian Kades 6 Desa Di Warning Hingga Awal November 2023, Ini Kata Dewan

PATI, zonasatu.net- Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko mengatakan bahwa saat ini ada 10 Desa di Kabupaten Pati yang diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa (Kades).

“Kepala desa yang kosong ada 10 Desa, dan diisi Pj, kemungkinan bisa sampai 2 tahun jabatannya,”Ungkap Imam Kamis (23/2/2023).

Dari 10 desa itu, Kata Imam, Untuk 4 Desa yakni Desa Cengkalsewu Kecamatan Sukolilo, Kebonturi Kecamatan Jaken, Margorejo Wedarijaksa, dan Wirun Kecamatan Winong diisi oleh Kades melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sedangkan untuk 6 Desa yakni Desa Bendokaton Kidul, Tayu Wetan, Pohgading, Danyang Mulyo, Mintomulyo dan Mojo diisi oleh Pj lantaran Kades sebelumnya meninggal dunia.

“Kalau 4 Desa itu dulu saat Pilkades dinyatakan gagal, karena untuk calonnya hanya 1, sehingga tidak bisa, sedangkan untuk 6 desa itu karena Kadesnya meninggal dunia, dan saat ini diisi oleh Pj,”Ujarnya.

Dijelaskan Imam, Untuk 4 desa itu nantinya tidak bisa melaksanakan Pilkades serentak sampai tahun 2025, sehingga kepemimpinan harus diisi Pj, sedangkan untuk 6 desa bisa melaksanakan Pilkades, namun aturannya sampai 1 November 2023, kalaupun dilaksanakan kemungkinan pada awal Januari 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *