“Sejauh ini dari 6 Desa itu belum ada yang mengusulkan untuk dilaksanakan Pilkades, padahal dari Pemkab sudah melakukan koordinasi melalui Camat, hanya saja belum ada rencana,”Ucapnya.
“Kemungkinan desa belum siap, karena kalau usulan untuk Pilkades di 6 desa itu, mulai inisiatif, anggaran, dan pelaksanaan, harus dari desa, berbeda dengan Pilkades serentak, anggarannya bisa dibantu dari APBD,”Tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo menjelaskan, Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024 desa harus kondusif, sehingga diharapkan jangan dulu ada pengisian Kades maupun perangkat Desa,
“Soal Kades itu kewenangan Pemkab, namun saat ini kan hanya PAW, dan yang kosong juga sudah diisi oleh Pj, jadi tidak terlalu dikawatirkan,”Katanya.
Untuk usulan pengisian Kades, Bambang tegaskan bahwa, Itu adalah usulan dari Desa, apabila tidak ada musyawarah dari desa, maka Pemkab tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh.
“Kalau usulan Kades yang itu dari Desa, dan Pemkab tidak bisa intervensi,”Terangnya.
(ADV-Ws/Z1)





