Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Satpol-PP, melainkan sejumlah pejabat terkait di instansi teknis yang berkompeten,
“Untuk kasus gaji fiktif ini masih dalam proses pemberkasan, sehingga ada pejabat terkait lainnya yang akan dimintai keterangannya seperti di Kepegawaian dan Keuangan,” ungkapnya.
Eka menyebutkan pihaknya belum menyimpulkan nilai kerugian negara, karena masih dalam proses pemberkasan dan harus mengikuti prosedur perhitungan kerugian negara oleh lembaga terkait.
“Untuk nilai kerugian kami belum dapat menyimpulkan karena masih dalam tahapan penyelidikan. Nanti kalau sudah lengkap maka akan disampaikan tersangka sekaligus nilai kerugian,” pungkasnya (Man-02).





