PATI, zonasatu.net || Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terus menyita perhatian publik.
Polresta Pati telah menetapkan pengurus pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyama mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mendoktrin para santriwati melalui ajaran thoriqoh.
“Dalam ajaran itu murid harus patuh kepada guru maupun kiai yang mengajar di pesantren. Doktrin itu yang dimanfaatkan pelaku,”kata Kompol Dika, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah melengkapi alat bukti berdasarkan kronologi kejadian. Mulai dari keterangan saksi ahli, hasil pemeriksaan fisik korban, hingga olah TKP.“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April lalu,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban guna melengkapi berkas perkara.
Kompol Dika menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka agar kliennya memenuhi panggilan penyidik.“Pelaku belum ditahan,” ujarnya.





