Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Di Ndholo Kusumo Sudah Ditetapkan Tersangka

PATI, zonasatu.net || Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati telah naik ke tahap penyidikan dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Prosesnya sudah masuk pemeriksaan tersangka. Berkas dari pelapor sudah kami lengkapi, saksi-saksi kami perkuat, dan terlapor sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi,”ujar Kombes Jaka, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah meminta keterangan dari saksi ahli. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan status tersangka pada 28 April 2025.

“Tanggal 28 April kemarin penyidik menetapkan tersangka. Setelah penetapan ada tahapan lanjutan. Agenda 4 Mei ini adalah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,”jelasnya.

Kombes Jaka menegaskan tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pagi hari dengan didampingi penasihat hukum.“Komunikasinya baik dan kooperatif. Jadi isu yang menyebut tersangka kabur itu tidak benar,” tegasnya.

Kapolresta membenarkan laporan kasus ini diterima sejak 2024. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Pelaporan itu tahun 2024. Kami lakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” kata Kombes Jaka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *