PATI, zonasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan eksekusi tanah seluas 213 m² milik Muhari bin Mukeri Warga Desa Gembong Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Jawa Tengah Selasa (7/3/2023).
Eksekusi Pengosongan tanah beserta bangunan, dengan pemohon Dicky Farista dan termohon Muhari bin Mukeri diputuskan PN sesuai dengan perkara perdata Nomer 5/Pdt.Eks-HT/2022/PN Pti.
Pengosongan tanah yang diwarnai aksi protes oleh Muhari itu mengaku bahwa putusan PN dari pemohon itu dianggap tidak sah dalam melakukan eksekusi. Hal itu menyusul lantaran dari hasil putusan pengadilan yang disampaikan tidak sesuai fakta, karena soal hutang piutang yang dibebankan itu telah dilunasi.

Namun begitu, Pihak pengadilan melalui panitera yang diketuai oleh Hasan Udi tetap melakukan eksekusi lahan tersebut sesuai putusan PN, dan tidak merespon aksi protes yang disampaikan oleh Muhari.