Dalam bacaan surat yang disampaikan di kantor Kecamatan Gembong, dalam pengawalan dari aparat penegak hukum, PN meminta agar lahan tersebut tetap dikosongkan beserta bangunan diatasnya.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan setelah beberapa kali meminta secara sukarela melakukan pemindahan barang barangnya, hanya saja tidak pernah di respon oleh termohon,”Jelas Giyanto selaku kuasa hukum dari Dicky Farista atau Pemohon.
Bahkan, Kata Dia, Dari pemohon melalui kuasa hukumya maupun dari pihak PN Pati juga sudah berupaya, namun tetap tidak diindahkan, sehingga dari hasil keputusan PN, memutuskan agar langsung melakukan eksekusi untuk dikosongkan.
“Dari hasil putusan, maka siapapun yang masuk ke rumah ini, nanti bisa di pidanakan, karena pengosongan ini sudah sah secara hukum dan dinlindungi oleh undang undang.”Tegasnya
(Lot-Ws/Z1)





