“Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, sehingga tidak ada komplain, dan selama kegiatan, berjalan dengan aman dan terkendali.”Ujarnya.
Asfauri juga mengaku bahwa dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar atau brong dan soal keselamatan berlalulintas.
“Kami berharap masyarakat agar selalu patuh berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran, penggunaan knalpot brong sangat dilarang, karena itu menggangu kenyamanan masyarakat.”Paparnya.

Diketahui, penertiban terhadap lalu lintas itu mengacu pada Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/1151/VII/HUK.6.6./2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang perintah Pelaksanaan Penindakan pelanggaran balap liar dan knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Pati.
Selain itu juga mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
(Red/Z1)





