Sementara itu, Kepala Dinas P3AKB Halmahera Utara, Efrina Hendrik menyebutkan banyaknya persoalan yang mengancam perempuan dan anak ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak. Di Kabupaten Halmahera Utara sendiri, sesuai hasil laporan data di Aplikasi SIMFONI Tahun 2022 Jumlah Kasus kekerasan 48 orang terdiri dari kasus yang menimpa perempuan dewasa 12 orang dan kasus anak 36 orang.
“Aplikasi SIMFONI Tahun 2023, Kabupaten Halmahera Utara pada semester I Bulan Januari s/d Juni, jumlah korban 27 orang terdiri dari kasus perempuan dewasa 16 orang dan kasus anak 11 orang.” Katanya.
Menurut Efrina, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa urusan perlindungan anak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan para pihak hingga penyediaan layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Hal ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pasal 3 huruf d dan huruf e dimana Lembaga penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan salah satu ujung tombak untuk memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak dapat dipenuhi secara optimal, oleh karenanya perlu ditingkatkan kualitasnya.
“Salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas lembaga layanan PPA adalah optimalnya fungsi koordinasi mengingat untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan kasus, ” jelasnya.
Ia menambahkan manajemen kasus adalah solusi sebab manajemen kasus dalam perlindungan anak menurut Save the Children, merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan anak dan keluarganya secara cepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan. “Karena Inti dari manajemen Kasus ini adalah koordinasi. Untuk itu dalam forum dan momentum yang baik ini saya berharap kepada seluruh lembaga yang memberikan layanan untuk perlindungan perempuan dan anak, baik itu Kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial, Psikolog, Advokat, serta UPT PPA agar dapat saling meningkatkan sinergi melalui koordinasi efektif agar amanah ini dapat berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.” jelasnya.
Ia juga berharap kepada Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kabid Perlindungan Anak, Instansi, Para Kepala Desa dan Mitra Kerja terkait lainnya harus ada program yang terencana dengan baik, sehingga ada langkah-langkah dalam penanggulangannya (man-02).





