“Orangtua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora, dan dari hasil pengakuannya, pelaku hanya melakukan 2 kali saat istrinya tertidur pulas,”Katanya.
Dikatakan, Korban ini masih di bawah umur, dan dugaan motif sementara, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP, dan juga sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.
“Modusnya pelaku memberikan iming-iming uang saku kepada korban sebanyak Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu untuk rekreasi.”Ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidana, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.”Tegasnya.
(Red/Z1)





