Kepala Desa Ditahan Penyidik Polda Jateng, Warga Tlogoayu Demo Pemkab

Dijelaskan, Tanah itu dulunya milik orang tua dari Sunarti yang kurang produktif, namun dari orang tua Sunarti menukar tanah itu dengan bondo desa (tanah desa, red) sekitar tahun 1975, dengan harapan orang tua Sunarti bisa mendapat hasil yang banyak, namun sayangnya surat tukar guling yang disepakati antara orang tua Sunarti dengan pihak desa itu hilang.

Baca Juga :   Perjelas Status, KTH Sumber Wono Lestari Akan Temui KPH Pati

“Tanah itu sudah puluhan tahun digarap, dan tanah itu saat ini sudah dibangun sekolah dan lapangan, namun karena kelicikan Sunarti dan Mantan Kepala Desa sekarang sudah ada sertifikat,”Kesalnya.

Suyuti juga berharap kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar bisa mengawal kasus ini, karena ini merupakan kriminalisasi hukum.

“Saya mohon kepada Gubernur agar bisa mengawal dan membebaskan Kepala Desa kami, dan kembali menjalankan roda pemerintahan di desa, karena kami yakin, Kepala Desa kami tidak bersalah,”Pintanya.

Baca Juga :   Kerusakan Hutan Dipicu Karena Beralih Fungsi

Terpisah, Pj Bupati Pati Henggar Budi Hanggoro usai audensi menemui perwakilan warga desa Tlogoayu mengatakan, Pihaknya akan berupaya untuk menyurat ke Polda Jateng untuk meminta penangguhan terhadap Kepala Desa Tlogoayu. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan.

“Nanti kami upayakan hari ini juga untuk minta permohonan penangguhan penahanan, dan mudah-mudahan dikabulkan, sehingga Kepala Desa bisa kembali menjalankan roda pemerintahan,”Terangnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.