SANANA,Zonasatu.net-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka SS belum dinyatakan lengkap.
Karena belum dinyatakan lengkap sehingga berkas dikembalikan ke penyidik Polres Kepulauan Sula,Maluku Utara.
“Terkait kasus cabul tersebut berkas perkaranya belum nyatakan lengkap/ P.18 sehingga kemarin sore sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti kepada penyidik Polres untuk di lengkapi/P.19 karena status berkas masih ada kekurangan syarat formil dan materil,”jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo kepada media ini,Sabtu (12/8/23).





