Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Bajo Dikembalikan ke Penyidik Polres Kepsul

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara


Sementara Kanit PPA Polres Kepsul, PTU Ikbal Umanailo,ketika dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan,JPU baru mengirim berkas P19 pada hari jumat,(11/8/23) pekan kemarin, jadi belum dilengkapi petunjuknya.

Pastinya masih ada pemeriksaan tambahan kepada korban dan para saksi. Kemudian persyaratan formil lain juga harus dilengkapi, seperti hasil Pekerja Sosial (Peksos) dan lain-lain.

“Hasil Peksos itu di buat oleh pekerja sosial. Kemarin kami sudah berikan alamat korban beserta nama orang tuanya, jadi tinggal menunggu hasil  Peksos juga,”ujar Ikbal.

Lebih lanjut, ikbal mengatakan, Insa Allah hari selasa kami sudah akan melakukan panggilan kepada korban dan parah saksi,”tuturnya.(Edl.03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *