Meski begitu, Lanjut Wahyu, Untuk koperasi yang tidak aktif ini, Pemkab tidak bisa membubarkan, karena itu kewenangannya pemerintah pusat.
“Kalau untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif, itu ranahnya pusat, memang pernah kita membubarkan koperasi tidak aktif pada tahun 2021 lalu, namun itu data dari kementrian,”ujarnya.
Diketahui, sesuai data dari BPS ditahun 2022, untuk jumlah koperasi aktif di Indonesia ada 130.354 unit.
Jumlah koperasi aktif paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 22.979 unit, sedangkan di Jawa Tengah untuk koperasi aktif sebanyak 10.081 unit.
(Red/Z1)





