PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Pati, menjatuhi MS (20), dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara.
MS divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti bersalah, melakukan pembunuhan terhadap bayi yang berusia 3 bulan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo menjelaskan, Vonis itu disampaikan terhadap MS saat sidang putusan pada Kamis (12/10/2023).
MS terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“MS melanggar pasal 340 KUHP, dan yang bersangkutan divonis dengan hukuman 19 tahun kurungan,”ungkap Aris.