Pelaku Pembunuh Bayi Divonis 19 Tahun Kurungan

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Pati, menjatuhi MS (20), dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara.

MS divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti bersalah, melakukan pembunuhan terhadap bayi yang berusia 3 bulan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo menjelaskan, Vonis itu disampaikan terhadap MS saat sidang putusan pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga :   DPRD Pati Harapkan Pemilu Tak Timbulkan Perpecahan

MS terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“MS melanggar pasal 340 KUHP, dan yang bersangkutan divonis dengan hukuman 19 tahun kurungan,”ungkap Aris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.