Kuasa Hukum NHM Polisikan Rahim Yasin

MALUT, Zonasatu — Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada tanggal 10 Oktober 2023 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online.

Baca Juga :   Hore, Tunjangan Kades, Perangkat Desa Dan RT/RW Tahun 2024 Bakal Naik

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT,

” Selanjutnya, Kami memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.” Jelasnya, Kamis (12/10/2023).

Iksan Maujud menjelaskan, bahwa pihaknya secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui salah satu media online, kliennya diberitakan dengan judul “Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate” yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.