Pelaku Pembunuh Bayi Divonis 19 Tahun Kurungan

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim harusnya menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan hingga hukuman mati, tapi terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga ada pertimbangan dari majelis hakim.

“Majelis hakim memberi keringanan, karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya, bahkan menyesali, dan terdakwa juga belum pernah dihukum, sedangkan untuk denda tidak ada,”ujarnya.

Dalam sidang putusan itu, digelar secara zoom meeting, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Aryono. Sidang sendiri dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa termasuk MS juga dihadirkan.

“Terdakwa menerima atas putusan majelis hakim, tapi kuasa hukumnya masih pikir-pikir,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *