PATI, zonasatu.net || Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan kepada Partai Politik (Parpol), agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Menurutnya, Dalam aturan dilarang jika tempat-tempat ibadah itu digunakan untuk kampanye.
“Kami sudah sampaikan, agar tempat ibadah yang ada di Pati ini tidak digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kampanye,”kata Syaiku kemarin.
Ia menjelaskan, Penggunaan tempat ibadah untuk kampanye tidak diperbolehkan, bahkan digunakan untuk konsulidasi antar partai.
“Kami sudah berkomitmen, untuk mengamankan tempat ibadah, agar tidak digunakan untuk tempat kampanye atau konsulidasi,”ujarnya.





