Tempat ibadah, Lanjut Syaiku, Fungsinya untuk beribadah, tidak digunakan untuk kampanye. Apabila digunakan untuk kampanye, dikawatirkan bisa memecah belah hubungan masyarakat.
“Kami juga melarang tempat ibadah digunakan untuk konsulidasi, karena itu juga mengarah pada partai politik,”terangnya.
Ia mengancam akan melakukan peneguran jika tempat ibadah itu digunakan sebagai tempat kampanye, bahkan, jika tidak direspon, maka akan ditindak lanjuti untuk dilaporkan ke Bawaslu.
“Tempat ibadah itu bisa digunakan untuk tempat pendidikan dan tempat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan sosial, tidak boleh untuk ranah politik.”tambahnya.
(Red)





