KPU Sebut Ada Dua Caleg Mundur Sebelum Pileg

PATI, zonasatu.net || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mencatat, ada 2 orang Calon Legeslatif (Caleg) yang mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

Padahal, waktu Pemilihan Legeslatif (Pileg) baru akan digelar pada Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :   Kodim Tobelo Gelar Latnister, Tingkatkan Kemampuan Teritorial Babinsa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan, Kedua Caleg yang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Pileg karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Keduanya terindikasi rangkap jabatan, jadi dianggap TMS sebagai Caleg.”ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, Dalam aturan dan undang-undang, kedua Caleg itu tidak diperbolehkan untuk mengikuti Pileg, jadi harus mundur.

Baca Juga :   BPK Malut Laksanakan Entry Metting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Halut 2022

“Kami dapat laporan dari masyarakat, kedua Caleg ini, katanya, berasal dari dua partai berbeda, tapi dari partai mana kami tidak bisa sebutkan, karenq untuk menjaga kondisivitas di masyarakat.”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.