PATI, zonasatu.net || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mencatat, ada 2 orang Calon Legeslatif (Caleg) yang mengundurkan diri.
Padahal, waktu Pemilihan Legeslatif (Pileg) baru akan digelar pada Februari 2024 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan, Kedua Caleg yang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Pileg karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Keduanya terindikasi rangkap jabatan, jadi dianggap TMS sebagai Caleg.”ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, Dalam aturan dan undang-undang, kedua Caleg itu tidak diperbolehkan untuk mengikuti Pileg, jadi harus mundur.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, kedua Caleg ini, katanya, berasal dari dua partai berbeda, tapi dari partai mana kami tidak bisa sebutkan, karenq untuk menjaga kondisivitas di masyarakat.”katanya.