Meski keduanya sudah mundur, namun Lanjut dia, Untuk nama kedua Caleg itu masih ada di surat suara. Hal ini mengingat mereka mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Namanya tetap ada di surat suara. Kita nggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah didropping,” ujarnya.
Dalam surat suara, kedua nama caleg itu akan dicoret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengumumkan.
Pertama dengan cara lisan, yakni mengumumkan di TPS bahwa dua caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kedua, namanya dan partainya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di setiap TPS.
“Ketika masih ada yang mencoblosnya suaranya dinyatakan tetap sah. Akan tetapi, suaranya masuk ke suara partai.”tambahnya.





