Ia menyebutkan dugaan dana yang diselewengkan sekitar Rp 355 juta, yang terdiri dari DD, PAD, dan juga titipan infaq.
Dari hasil koordinasi dengan camat, pendamping desa dan Dispermades Pati, meminta agar yang bersangkutan dibina terlebih dahulu.
Namun, BPD sudah melaporkan permasalahan itu ke Polresta dan kejaksaan Pati.
“BPD sudah laporkan ke Polresta dan Kejaksaan, Kemarin kami dimintai berkas-berkas termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat,”ujarnya.
Sementara itu, Harjito mengaku siap dipanggil kepolisian dan kejaksaan, bahkan apabila ada tuntutan warga yang menginginkan agar dirinya dipecat juga tidak masalah.
“Saya menghormati proses hukum. Saya akan bicara semua dan saya juga akan buka-bukaan nanti di Polresta dan Kejaksaan Pati jika dipanggil. Saat ini biarlah saya menjalani proses hukum,”terangnya.





