PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Pati masih menerapkan sidang dengan sistem Online atau Vicon. Padahal, sidang online itu diterapkan untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid 19.
Hal ini pun dibenarkan Humas PN Pati Aris saat ditemui wartawan di kantornya Senin (5/2/2024).
Menurutnya, Sidang dengan sistem online itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan covid 19 terhadap sesama tahanan, sehingga saat sidang dilakukan harus dengan sistem online atau vicon.
“Awalnya, sidang online ini diterapkan bukan kekhawatiran dari lembaga praperadilan, tapi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),”ungkapnya.
Dikatakan, LP saat adanya virus Covid19 tidak mau mengeluarkan tahanan, karena itu dianggap rawan. Ketika ada satu tahanan yang tertular, maka dikawatirkan bisa menular ke tahanan lain.
“Pengadilan dan Kejaksaan itu diberi batasan untuk menahan orang, jadi untuk mengantisipasi itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma bahwa persidangan bisa dilakukan secara online,”ujarnya.





