Ia mengaku bahwa untuk sidang ditempat atau di PN Pati sebenarnya sudah bisa dilaksanakan, tapi karena Perma itu belum dicabut, maka PN masih menerapkan sistem Vicon per kasus.
Disamping itu, Dalam perkara perdata juga didorong untuk persidangan online, karena itu untuk menghindari kontak secara langsung antara para pihak dan pegawai yang ada di PN, saat situasinya tidak bagus
“Biasanya kalau kasus itu dianggap penting, kita datangkan saksinya disini (PN), dan terdakwanya disana (LP), kecuali kasus itu menarik perhatian, sidangnya bisa langsung di PN. Masing-masing pimpinan sudah bertemu, tapi karena belum ada instruksi, dan aturan sidang online belum dicabut, kita masih gunakan,”ucapnya.
Sidang Vicon ini, Lanjut Aris, Biasa terkendala dengan sinyal sama perangkat di LP. Kejaksaan dan PN masih bisa melakukan 3 kali sidang, namun di LP yang susah, dan hanya cenderung 1 kali sidang, dan sinyalnya juga susah.
“Saat sidang, di LP terkadang mati lampu,, saat ditlp harus menunggu jenset, belum lagi sinyal, jadi sangat mempengaruhi sekali,”pungkasnya.





