Ditempat berbeda, Kepala Desa Langse Amrudin mengatakan akan menyerahkan permasalahan di Desa Langse itu ke penyidik untuk dilakukan pengembangan.
Menurutnya, Tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh perangkatnya itu dinilai tidak benar, karena selama ini dirinya tidak pernah memerintahkan perangkatnya untuk memalsukan tanda tangan, termasuk yang berkaita dengan pencairan anggaran desa.
“Saya tidak pernah memerintah untuk memalsukan, saya ini kan bukan orang yang sering keluar kota, kenapa tanda tangan harus dipalsu, jadi saya tidak tahu,”tepisnya.
Soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), pihaknya juga tidak pernah tahu, bahkan ia juga bingung sebenarnya apa yang dipalsukan, termasuk adanya kleim terhadapnya bahwa itu adalah perintah atasan.
“Saya tidak tahu kalau itu, dasar saya adalah printout dari BPD, dan pada prinsipnya saya stanby terus di kantor, kalau soal tanda tangan itu tidak usah dipalsu, minta langsung kepada saya bisa,”cetusnya.





