Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

SEMARANG, zonasatu.net || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar berupa peredaran Narkoba lintas Jawa-Sumatera.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 4 tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA beserta barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, dari dua kasus yang berbeda namun saling berkaitan.

Baca Juga :   Miris, Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Ini Sudah Banyak Yang Berlobang dan Retak

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

Baca Juga :   Lapas Pati Sosialisasikan Tentang SPPN

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.