Namun, untuk melakukan pemecatan terhadap perangkat desa itu bukan ranahnya, tapi ranah dari pemerintah kabupaten.
“Nanti akan kami tindak lanjuti, dan akan kami laporkan ke inspektorat, itu tahapannya, dan hasilnya bagaimana itu nanti kewenangan pemerintah kabupaten,”katanya.
Ditempat yang sama, Camat Gabus Suranta mengaku bahwa untuk melakukan pemecatan perangkat desa itu ada tahapannya yang itu diatur dalam perundang undangan.
Dalam aturan Perbup 55 tahun 2021 itu nanti akan dijelaskan, termasuk Perbup 56 tentang kedisiplinan pemerintah desa, sehingga masyarakat agar bersabar dan menunggu tahapannya dulu.
“Jadi kami minta masyarakat bersabar, karena semua itu ada prosesnya, apalagi masalah ini kan sudah dilaporkan ke Polisi, jadi tunggu saja prosesnya berjalan dulu,”harap Camat.
Diketahui, Dalam aksi itu, warga membawa sound sistem dan sejumlah spanduk yang bertuliskan salah satunya agar Perangkat desa yang melakukan selingkuh diberhentikan dari jabatannya dan lain-lain





