Namun, ia tidak mengetahui proyek itu dikerjakan sejak kapan, karena pada tahap 2, sesuai informasi pihak desa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 610 juta, untuk melanjutkan.
“Uang Rp 610 juta pada tahap 2 itu, informasinya diberikan ke rekanan Rp 500 juta, dan dipegang mantan kades Rp 110 juta, tapi hasilnya tidak sesuai,”katanya.
Sesuai RAB, Lanjut Sukahar, Uang Rp 610 juta itu harusnya bisa digunakan untuk memasang tiang besi dan atap, tapi ternyata hanya dipasang setengah.
“Saaya pernah mengadu ke pak Haryanto, dan saat itu langsung disampaikan ke inspektorat. Hasil audit ada temuan Rp 169 juta, dan mantan Kades saat itu sudah dipanggil, tapi tidak datang, dan itu dibiarkan,,”kesalnya.
Ia menyayangkan dengan pihak inspektorat. Pasalnya, Proyek yang terlihat jelas merugikan ternyata hanya dibiarkan, tapi yang belum apa-apa justru dipermasalahkan.
“Inspektorat beralasan memfasilitasi, coba kalau pekerjaan yang belum apa-apa pasti dikejar, tapi ini yang jelas merugikan dibiarkan,”bebernya.
Saat ini, untuk pembangunan gedung serbaguna itu diserahkan ke pihak inspektorat, mau diapakan terserah, karena itu kewenangannya, bukan lagi kewenangan desa.





