PATI, zonasatu.net || Tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen.
Namun, hasil pembahasan melalui Perda yang disepakati oleh Eksekutif dan Legeslatif, untuk Perda BPHTB tahun 2024 ini naik menjadi 4 persen.
Hal ini disampaikan Kabid PBB BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto Selasa (26/3/2024) di kantornya.
Menurutnya, Penetapan kenaikan tarif pajak disesuaikan dengan UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Dengan penetapan itu, maka pemerintah harus menyesuaikan UU yang dibuat paling lambat Januari 2024 terkait PBB dan BPHTB
Dikatakan, Tarif pajak sebesar 2,5 persen merupakan terendah se-Jawa Tengah, bahkan mungkin seluruh Indonesia.





