Tahun 2024, Tarif PBB Dan BPHTB Di Pati Naik 4 Persen

Sebab, untuk Kabupaten lain di Jawa Tengah untuk tarif pajak BPHTB sebesar 5 persen.

“Tarif 5 persen itu sebenarnya berlaku dari 2017 lalu, karena kita juga pernah 5 persen, tapi karena ada perubahan menjadi 2,5 persen,”ujarnya.

Tarif pajak sebesar 4 persen itu tidak serta merta naik, tapi Kata dia, ada kenaikan dari NJOPTKP dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta, dan itu merupakan faktor pengurangannya.

“Kita sudah sosialisasikan di tingkat kecamatan, dan sekarang sudah berjalan, pastinya mereka sudah tahu semua,”ucapnya.

Dengan adanya kenaikan ini, Lanjut Dia, Pastinya bisa untuk menggenjot PAD yang ditetapkan.

“Harapan kita untuk PAD bisa naik, karena memang kita dibanding daerah lain paling rendah untuk tarif BPHTB,”jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *